KPK Dalami Peran Istri Mantan Wakapolri
Terkait Uang Suap untuk Fraksi PDIPSenin, 08 Maret 2010 – 21:56 WIB
Johan menambahkan, pengadilan jadi harapan karena proses pemeriksaan saksi dan terdakwa lebih terbuka dan bebas. Saksi juga disumpah sehingga tak seenaknya bisa mengubah atau bahkan mencabut keterangannya di BAP.
Sebelumnya, pada persidangan hari ini atas Dudhie Makmun Murod dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP itu menerima cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar, paska terpilihnya Miranda sebagai Gubernur Senior BI, Juni 2004. Berdasarkan dakwaan, cek perjalanan diterima Dudhie setelah mendapat perintah dari Panda Nababan.