Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar di Tangan Bupati Muba, Buat Siapa?

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:37 WIB
KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar di Tangan Bupati Muba, Buat Siapa? - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apakah ada hubungan antara uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Noerdin dengan ayahnya, Alex Noerdin.

Diketahui Dodi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama ajudannya di Jakarta. Dari penangkapan itu, di tangan ajudan Dodi, KPK menemukan uang tunai Rp 1,5 miliar.

"Uang itu apa? Dari mana? Untuk apa? Kan seperti itu. Itu yang sampai sekarang belum (terjawab). Informasi di Kedeputian Penindakan belum sampai ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selatan (26/10).

Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus," kata dia.

Dalam kasus Dodi Alex Noerdin, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK mendalami apakah ada hubungan antara uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Bupati Muba Dodi Reza Noerdin dengan ayahnya, Alex Noerdin. Alex berpeluang dipanggil KPK.

Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News