KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN
"Penuntut Umum tidak yakin apakah permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana karena, dari proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa," tutur Heru.
Heru mengharapkapkan agar pada persidangan selanjutnya Penuntut Umum bisa segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak berlarut-larut.
"Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa yang telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," tandas Heru.(chi/jpnn)