KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi desakan kepada pimpinan KPK agar segera menerbitkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan cs dari lembaga antirasuah itu.
Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Chandra menyinggung soal tes wawasan kebangsaan atau TWK KPK dan peradilan atas pikir.
Chandra awalnya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Perlu dipahami dalam putusan MK RI yang menyatakan TWK sah dan konstitusional yang dimaksud adalah KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tes atau ujian seleksi sebagai pegawainya," kata Chandra kepada JPNN.com, Selasa (14/9) malam.
Hal itu, lanjut dia, sama seperti seseorang yang melamar pekerjaan ke perusahaan dan melalui tahapan seleksi atau masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS.
Dalam konteks itu, Chandra menilai tidak ada persoalan, tetapi masalahnya ada pada tataran teknis TWK.
"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan. Ini mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi," tuturnya.
Adanya persoalan di tataran teknis pelaksanaan TWK menurut dia didasarkan pada temuan Ombudsman RI yang menyatakan terjadi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.