Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Didesak Usut Proyek Bandara Muara Bungo

Minggu, 09 November 2014 – 20:51 WIB
KPK Didesak Usut Proyek Bandara Muara Bungo - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menyelidiki dan menetapkan sejumlah oknum pejabat negara sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pengembangan sisi udara Bandara Muara Bungo, Jambi, yang lelangnya dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tahun 2013.

Desakan dikemukakan Direktur Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerlihatkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar. Selain itu, proses tender juga diduga tidak dilaksanakan dengan semestinya.

"Walaupun kerugian negara ini telah dikembalikan ke kas negara, tetapi unsur pidananya ketika mereka melakukan dugaan korup, tidak hilang. Harus dilanjutkan oleh aparat hukum," katanya kepada JPNN di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut Uchok, potensi kerugian negara diperoleh dari kekurangan pekerjaan pemotongan bukit, pembuangan, dan pemadatan CBR 6 persen, belum dapat diyakini kewajarannya.

Seharusnya, volume terpasang atas pekerjaan pemotongan bukit, pembuangan, dan pemadatan CBR 6 persen pada paket pekerjaan pengembangan sisi udara Bandara Muara Bungo (Reguler) sebesar 139.774,86 m3.

Tapi ternyata, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 76.025,17 m3, dengan harga satuan Rp 63.058,02/m3. Atau kelebihan pembayaran (markup) senilai Rp 4.793.996.990,47 x Rp 63.058,02.‬

‪"Selain itu, sebetulnya PT.MRC juga tidak layak sebagai pemenang tender karena banyak melanggar peraturan dan proses lelang," katanya.

Uchok kemudian menuturkan, pada tahap evalusai penawaran, satu perusahaan yaitu PT Famili Group Utama (PT FGU), dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan metodologi pelaksanaan pekerjaan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menyelidiki dan menetapkan sejumlah oknum pejabat negara sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close