KPK Diminta Panggil SBY soal e-KTP
Yakni, Partai Demokrat mendapatkan jatah dari uang dugaan korupsi e-KTP sebesar Rp 150 miliar.
Menurut Petrus, KPK harus didukung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi e-KTP.
Sebab, JPU KPK dalam surat dakwaan jaksa terhadap beberapa terdakwa dengan tegas menguraikan jumlah uang negara yang diduga dikorupsi.
"Ke mana saja aliran dana korupsi itu diberikan dan besaran jumlah yang diberikan kepada pihak-pihak yang berperan, termasuk untuk Partai Demokrat yang mendapat jatah Rp 150 miliar," kata Petrus.
Dia menambahkan, hingga saat ini, tidak ada satu pun pimpinan partai politik yang membantah atau mengiyakan.
Sementara, sambung Petrus, terdapat fakta hukum bahwa SBY menolak membatalkan proyek nasional e-KTP meskipun sudah diberi tahu oleh Mirwan.
"Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil SBY guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP ini guna memperkuat persangkaan dimaksud," tegas advokat Peradi ini. (rej/indopos/jpnn)