KPK Diminta Segera Ungkap Peran Novanto di Kasus e-KTP
jpnn.com - JAKARTA-Proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dinilai masih jalan di tempat.
Bagi Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi A Mutty, lambannya kasus ini bukan saja berdampak kepada pendataan penduduk, namun juga dapat mengganggu hak pelayanan masyarakat.
"Harus segera diselesaikan proses outcome dari e-KTP itu, tidak cukup sampai di situ benefit dengan adanya penggunaan sistem ini. Apa saja yang akan didapat masyarakat juga harus disampaikan," ujarnya kepada INDOPOS di Jakarta, Rabu (28/12).
Namun dirinya menilai pemerintah saat ini kurang serius dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ini, terutama dalam melakukan sosialisasi fungsi e-KTP itu sendiri.
"Saya lihat, belum ada benefit dari e-KTP ini, dari semua apa yang digadang-gadangkan yang katanya mempermudah membuat ini-itu," sindirnya.
Terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP, dirinya mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan permasalahan ini.
Terlebih kasus itu diduga merugikan negara triliunan rupiah dan ada tersangka baru yang ditahan, yakni Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Irman.
"Kalau benar dugaan korupsi sampai Rp 2 triliun, berarti itu megakorupsi. Oleh sebab itu, Irman harus segera disidangkan, itu bisa jadi pintu masuk membongkar megakorupsi ini," cetusnya.