KPK Diminta Usut Perizinan Transportasi Udara
Senin, 28 Mei 2012 – 12:11 WIB
"Dirjen Perhubungan Udara memberikan izin kepada Antonov tanpa dilakukan penelitian dokumen kelengkapan sebagaimana diamanatkan UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan," jelas Ernest.
Adanya izin operasi bagi Antonov ini, lanjut Ernest, patut diduga telah terjadi tindak penyuapan oleh pihak perusahaan operator yang akan berdampak pada terjadinya gratifikasi oleh pejabat Kementrian Perhubungan, serta tindak korupsi yang merugikan negara.
Karenanya Geram Transportasi minta agar KPK mengusut dugaan suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi biaya perizinan pada Kementrian Perhubungan, di Dirjen Perhubungan Udara.