KPK Ditantang Kejar Orang Kemenag yang Bantu Romahurmuziy
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy bukan melulu soal dugaan suap jual beli jabatan. Praktik dagang pengaruh juga disorot.
Bagaimana tidak? Pria yang biasa dipanggil Romi itu bisa ikut menata dan mengatur kursi pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Padahal dia bukan orang Kemenag. Di DPR pun, dia berada dalam komisi yang tidak bersinggungan dengan Kemenag.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad turut mempertanyakan hal itu. Menurut dia, lelang jabatan terbuka seharusnya bisa menutup celah kecurangan dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Kasus yang melibatkan Romi menunjukkan bahwa sistem tersebut masih bisa diintervensi dari luar. ”Menyedihkan, lelang terbuka hanya formalitas,” ungkap dia kepada Jawa Pos, Minggu (17/3).
Suparji sepakat jika perdagangan pengaruh diatur dalam pasal khusus. ”Demi kepastian hukum, pasal tersebut seharusnya dirumuskan dalam suatu undang-undang,” terang dia.
(Baca Juga: Romahurmuziy Cengengesan)
Ada banyak dimensi terkait dengan perdagangan pengaruh. Untuk itu, perlu kepastian hukum agar tidak menjadi multitafsir. Dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di Kemenag, Romi dijerat dengan pasal suap. Suparji mengakui, pasal suap memang cukup tepat dipakai oleh KPK. Namun, karena Romi merupakan orang yang berada di luar struktur Kemenag, dia seharusnya tidak bisa mengatur jabatan.
Faktanya, KPK menduga Romi turut serta mengatur pengisian jabatan di instansi tersebut. ”Pada satu sisi ada bukti tentang pemanfaatan pengaruh tersebut dan sisi lain tidak ada korelasi langsung dengan jabatan Romy dengan mutasi,” jelasnya.