Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ditantang Kejar Orang Kemenag yang Bantu Romahurmuziy

Senin, 18 Maret 2019 – 11:33 WIB
KPK Ditantang Kejar Orang Kemenag yang Bantu Romahurmuziy - JPNN.COM
Anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.Com

Karena itu, aturan khusus soal perdagangan pengaruh dinilai penting dibuat. Bila perlu masuk dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat menjelaskan duduk perkara kasus yang juga melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muhammad Muafaq Wirahadi, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga sempat menyinggung soal perdagangan pengaruh. Dia menyampaikan, seharusnya hal itu diatur dalam undang-undang. ”Penting untuk dimasukkan,” ungkap pria yang biasa disapa Laode itu.

Menurut pejabat kelahiran 1965 itu, perdagangan pengaruh sudah ada dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. ”UU kita belum sepenuhnya mengikuti UNCAC. Karena belum mengatur perdagangan pengaruh,” jelas dia. Lantaran Indonesia termasuk yang sudah meratifikasi UNCAC, lanjut Laode, pemerintah bersama DPR perlu menyesuaikan diri dengan UNCAC.

Apalagi, praktik perdagangan pengaruh kian marak terjadi di dalam negeri. Dalam beberapa kasus yang sudah ditangani oleh KPK, khususnya yang melibatkan orang-orang politik, kerap terjadi perdagangan pengaruh. ”Makanya dalam (wacana) revisi undang-undang tipikor, didorong oleh KPK soal perdagangan pengaruh,” ungkap Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.

Dalam kasus yang menyeret Romi, sambung Erwin, perdagangan pengaruh tampak sekali. ”Dia memperdagangkan pengaruh,” imbuhnya.

Romi bukan orang Kemenag. Karena itu, dia meyakini ada kekuatan yang dipakai Romi untuk turut mengatur pejabat di kementerian tersebut. Apabila melihat hal itu, dia yakin ada orang Kemenag lain yang terlibat. ”Jadi, ada segi tiga di sana,” tambah dia.

Selain Romi sebagai pihak yang diduga menerima suap, kemudian Haris dan Muafaq yang diduga memberi suap, lanjut Erwin, pasti ada pihak internal Kemenag yang memuluskan perbuatan curang itu. ”Orang yang menyalahgunakan kekuasaan,” imbuhnya.

Untuk itu, dalam penanganan kasus tersebut, Erwin mendorong lembaga antirasuah mengejar semua pihak yang terlibat. (syn/oni)

Kok bisa Romahurmuziy ikut menata dan mengatur kursi pejabat Kementerian Agama? Padahal dia bukan orang Kemenag.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close