Dengan begitu, lanjut Taslim, ketika terjadi tarik-menarik soal Anas sehingga nantinya akan muncul pasal-pasal yang lemah. "Jadi kemungkinan ini KPK kompromi, saya kira itu terjadi. Sehingga pasal yang selemah-lemahnya nanti diterapkan. Jadi membuat soft dulu untuk masuk ke pasal," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka tadi malam (22/2)