Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Duit Haram Skandal PTDI

Sabtu, 13 Juni 2020 – 09:20 WIB
KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Duit Haram Skandal PTDI - JPNN.COM
Kasus suap. Foto ilustrasi: istimewa

"Atas kontrak kerja sama mitra atau agen tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," katanya.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Dari pembayaran tersebut, Budi Santoso Cs menerima aliran uang Rp 96 miliar. Atas tindak pidana yang diduga dilakukan para direksi PT Dirgantara Indonesia tersebut, keuangan negara dirugikan hingga sekitar Rp 300 miliar yang dihitung berasal dari pembayaran PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," kata Firli.

Meski disebut turut mengikuti rapat, serta perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, Budiman Saleh, dan sejumlah pihak lain belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menduga Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh kecipratan aliran dana dari perkara korupsi di PTDI

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close