KPK Duga PT Adonara Jual Tanah Bukan Miliknya ke Pemprov DKI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Adonara Propertindo menawarkan tanah bukan miliknya ke BUMD DKI Sarana Jaya. Hal itu kini tengah didalami oleh KPK dengan memeriksa tersangka Direktur PT Adonara (AP) Propertindo Tommy Ardian.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah, namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7).
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Tahun Anggaran 2019.
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. Sebab, tanah merupakan milik Kongregasi Suster Suster CB.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: