KPK Eksekusi Sukiman ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sukiman ialah terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan eksekusi atas Sukiman setelah perkara rasuah yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Rabu (3/2), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Ali menjelaskan bahwa terpidana Sukiman akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sukiman dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sukiman juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.