Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim

Senin, 08 September 2008 – 11:52 WIB
KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim - JPNN.COM

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum banyak turun tangan untuk bisa membuka ulang kasus penilaian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)-Bank Dagang Negara Indonesia (BDN) yang menyeret nama Sjamsul Nursalim. KPK menilai, fakta persidangan yang muncul dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan belum kuat untuk mendukung tindakan tersebut. KPK berdalih, walaupun, Urip adalah ketua tim Jaksa yang memutuskan SP3 kasus tersebut, tapi dia disidang dalam konteks suap.

     ’’Yang kami tangani selama ini kan kasus suap Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh oknum Artalyta Suryani bukan terkait langsung dengan BLBI,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Minggu (7/9).

    Ketiga ditegaskan bahwa kasus suap itu sendiri berkaitan dengan ’’kesuksesan’’ kerja tim jaksa pimpinan Urip untuk menyelamatkan Sjamsul, KPK kembali menyampaikan alasan. Menurut Johan, belum ada fakta-fakta baru yang bisa digunakan untuk motif penyuapan itu sendiri untuk dijadikan bahan penyidikan terpisah. Johan juga menyebutkan bahwa alat bukti yang muncul dalam persidangan Urip terkait kasus BLBI tersebut sangat minim. 

    Apalagi dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa bukti-bukti yang terkait kasus BLBI tersebut juga sudah banyak yang hilang.

    Persoalan kedua, ungkap Johan, adalah apakah ada kemungkinan KPK bisa menyelidiki kasus dugaan tindak pidana sebelum KPK lahir. ”Persoalan lain KPK nanti akan kesulitan dengan persoalan retroaktif,” ungkapnya. Sekedar diketahui, KPK baru berdiri tahun 2003, sementara kasus Sjamsul Nursalim sudah terjadi jauh sebelum KPK lahir.

    Desakan agar KPK membuka lagi kasus Sjamsul Nursalim tersebut muncul saat usai sidang Urip Tri Gunawan. Menurut ICW, dari persidangan itu tersaji beberapa fakta  fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum banyak turun tangan untuk bisa membuka ulang kasus penilaian aset Bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close