KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
Selasa, 26 Januari 2010 – 18:24 WIB
Meski demikian Johan mengingatkan bahwa kasus yang di KPK sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan mungkin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kasus damkar di Batam itu sudah di penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya (Ismeth Abdullah). Yang pasti KPK tidak mengenal SP3," tandas Johan.
Soal kelanjutan penanaganan kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman. Beberapa waktu lalu sejumlah saksi dari Otorita Batam juga sudah diperiksa di Jakarta. Namun soal kapan Ismeth Abdullah diperiksa, Johan mengaku belum mendapat informasi soal itu. "Belum ada jadwal dari penyidik," ujar Johan.