KPK Fasilitasi DKPP Periksa Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - KPK memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1). KPK mengizinkan DKPP memeriksa Wahyu di kantor lembaga antirasuah itu.
"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya kpk memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Meski demikian, Fikri enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.
"Ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP," kata Fikri.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya memproses aduan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh para pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1).
Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.