KPK Garap Ketua KPPU terkait Kasus Suap di PTPN III
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha, Senin (23/12).
Kurnia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PN) III.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Kurnia diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IKL," kata dia saat dikonfirmasi.
Belum diketahui secara pasti kaitan Kurnia Toha dengan kasus suap distribusi gula. Namun, dalam surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi, Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang yang diterima oleh mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf yang kini menjabat Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Syarkawi Rauf disebut menerima uang SGD 19.300 atau sekitar Rp 1,96 miliar dari Pieko. Berdasar surat dakwaan Jaksa KPK, uang itu diduga diberikan kepada Syarkawi untuk membuat kajian agar menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih yang dilakukan Pieko Nyotosetiadi.
Selain Kurnia Toha, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari. Adinda juga dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha Laksana yang merupakan atasannya.
"Yang bersangkutan juga diperiksa untuk tersangka IKL," kata dia. (tan/jpnn)