KPK Garap Ketua Pansus Angket dan Politikus PKS untuk Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (11/7). Politikus Partai Golkar yang kini menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua saksi kasus E-KTP dari unsur anggota DPR. Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung. Menurut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kasus e-KTP.
"Penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," papar Febri.
Pemeriksaan atas Agun hari ini merupakan penjadwalan dari panggilan sebelumnya. Sedianya KPK memeriksa Agun pada Kamis pekan lalu (6/7).
Namun, Agun memilih memimpin Pansus Angket KPK mengunjungi LP Sukamiskin di Bandung. Agun pun menepis anggapan yang menyebutnya sengaja menghindari panggilan KPK.
"Yang terkait panggilan tersebut saya sampaikan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional,” kata Agun saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.50 WIB.
Menurut Agun, dia hadir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Meski demikian, mantan anggota Komisi II DPR itu mengklaim tidak pernah mengenal Andi apalagi mengadakan pertemuan dengannya.