KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sudirman akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya menjabat wakil gubernur Sulsel.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah, red)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/3).
Selain Sudirman, lembaga antirasuah itu juga memanggil tiga wirawasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, serta Thiawudy Wikarso.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.