Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Geledah Bank di Indramayu, Terkait Korupsi Supendi

Selasa, 10 Desember 2019 – 16:49 WIB
KPK Geledah Bank di Indramayu, Terkait Korupsi Supendi - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/12). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Indramayu Supendi.

"Tim KPK mendatangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB. Melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).

Febri menyebut, KPK pada Senin (9/12) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Mereka dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu dan swasta.

"Para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa.

Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.

Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close