KPK Geledah Kantor Sumitomo
Selasa, 31 Agustus 2010 – 14:57 WIB
Proyek hibah ini menelan biaya sebesar Rp48 miliar dan dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp11 miliar. Kata Johan, indikasi korupsi terlihat karena harga hibah tersebut ternyata jauh lebih mahal daripada jika membeli KRL baru. "Di mana-mana yang namanya hibah itu lebih murah daripada beli," ujarnya.
Belum diketahui pasti mengenai bukti apa yang ingin dicari di KPK di kantor Sumitomo. "Yang jelas pasti ada yang kita cari," kata Johan.(rnl/jpnn)