KPK Geledah Rumah Eks Wako dan Saepul Jamil
Diketahui, kasus tersebut bermula dari tanah Bokong Semar yang akan digunakan untuk pembangunan TPA (tempat pembuangan akhir). Tanah ditukar guling oleh pihak Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2012. Ikmal Jaya sebagai wali kota saat itu disangka melakukan mark up harga tanah yang ditukar. Akibatnya, hasil perhitungan sementara, negara dirugikan senilai Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, Ikmal Jaya dan Saepul Jamil disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (adi/gus)