Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Geledah Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ada yang Ditemukan?

Sabtu, 08 Januari 2022 – 18:31 WIB
KPK Geledah Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ada yang Ditemukan? - JPNN.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Rahmat Effendi alias Pepen dan delapan orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. Keempatnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK selesai menggeledah sejumlah tempat terkait kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Barang bukti ditemukan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News