KPK Gunakan Pasal 55 Jerat Novanto, Begini Penjelasan Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Setya Novanto masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novanto mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Di sidang itu, Novanto menghadirkan ahli hukum pidana dan acara pidana Dr Mudzakir. Di hadapan hakim Kusno, dia menerangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Novanto.
Dia menuturkan, pasal itu biasa digunakan dalam penanganan suatu tindak pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Secara teori, kajian hukum pidana terkait pasal 55 KUHP itu dikenal dengan penyertaan.
Penyertaan, kata dia, adalah berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga harus dicari peranan dan tanggung jawab masing-masing pelaku dari peristiwa pidana itu.
“Dalam ilmu hukum pidana, pasal 55 ayat 1 kalau mau disebut pelakunya lima orang, namanya harus disebut dengan a,b,c,d,e, tapi jangan disebut dan kawan-kawan,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin, (11/12).
Sementara KPK, kata dia, tidak menuliskan nama-nama yang disertakan, hanya Novanto yang ditulis.
“Terjadinya tindak pidana itukan karena ada kelakuan satu dengan yang lain digabung menjadi satu, karena ada kesamaan niat maka harus jelas itu siapanya. Tapi kalau dan kawan-kawan dan tidak disebutkan itu bisa kabur,” tutur dia.