Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi

Kamis, 12 Desember 2019 – 19:07 WIB
KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu (27/11). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

"Harapan kami supaya nanti para personel yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik," kata Basaria.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50% secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh nilai sebesar Rp16.922 per suara.

KPK merekomendasikan bantuan pendanaan diberikan negara maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara. Hasil kajian ini memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama seribu per suara.

Selain tak lagi membebani para kader, KPK meminta partai politik menjalankan SIPP. Partai diminta membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.

BACA JUGA: Mahasiswi Unib Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh, Pelaku Lebih dari Satu Orang

"Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol," kata dia. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik menjadi sekitar Rp8.000 per suara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close