Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi

Kamis, 12 Desember 2019 – 19:07 WIB
KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu (27/11). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik menjadi sekitar Rp8.000 per suara. Dengan begitu, partai politik tidak lagi meminta para menteri dan anggota dewan yang telah diusung menyetor.

Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.

Hal ini lantaran peningkatan dana bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui rekomendasi peningkatan dana bantuan tak menjamin persoalan korupsi di sektor politik selesai.

Namun, setidaknya, KPK berharap peningkatan dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR.

"Sudah barang tentu kami tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tetapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini, karena kami tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif," kata dia di Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

KPK berharap para menteri yang berasal dari partai maupun anggota DPR nantinya tidak dibebani lagi untuk menyetor ke partai asal mereka. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik menjadi sekitar Rp8.000 per suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close