KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 13:43 WIB
Sementara, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba (kasus Anggodo) sudah telanjur mengagendakan bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.
Kesempatan untuk menghadirkan bukti rekaman pembicaraan sebetulnya sudah diberikan majelis hakim selama tiga kali persidangan. Hal ini menyusul permintaan dari pengacara terdakwa Anggodo, OC Kaligis. Keputusan untuk melanjutkan ke pembacaan tuntutan akhirnya diambil karena rekaman tak kunjung diserahkan pihak Polri.(rnl/gus/jpnn)