KPK Harus Berani Periksa Boediono
Selasa, 16 April 2013 – 10:19 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menyatakan mendorong Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, munculnya fakta baru kasus Bank Century berupa surat kuasa Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga pejabat BI, sudah cukup alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Boediono.
Politikus Golkar itu menyatakan, Komisi III DPR sudah berencana memanggil Boediono. Hal itu merespons fakta surat kuasa Gubernur BI kepada tiga pejabat BI saat itu.
"Tetapi jauh penting adalah respons KPK. Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," ujar Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (16/4).
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menyatakan mendorong Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Inisiatif Save the Drop Diperkenalkan di World Water Forum 2024
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:06 WIB - Humaniora
Diaspora Adalah Aset Bangsa, Harus Diperlakukan Secara Baik
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:22 WIB - Hukum
Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Bulutangkis
Drama Ganda Putri, Apriyani Hampir Beradu Jotos dengan Fadia saat Latihan
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB - Kriminal
Kasus Pembunuhan Vina, Kombes Jules Ungkap Pekerjaan Pegi Selama Pelarian di Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:30 WIB - Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB