KPK Harus Berani Periksa Boediono
Selasa, 16 April 2013 – 10:19 WIB
Dalam rapat dengan Komisi III DPR bulan Februari lalu, pimpinan KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono.
"Menurut saya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan KPK untuk memeriksa lagi Boediono. Surat Dewan Gubernur BI yang ditandatangani Boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Century," kata Bambang.
Ternyata sambung dia, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp 637 milyar. Berarti, harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu.