KPK Harus Buktikan Rekaman
Kasus Skenario Kriminalisasi Pimpinan KPKSelasa, 27 Oktober 2009 – 18:24 WIB
Dasar uji material Bibit dan Chandra menyangkut Pasal 32 UU No 30 tahun 2002 tetang KPK. Pasal itu menyebutkan pimpinan KPK dinyatakan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka, bukan saat menjadi terdakwa seperti aparat hukum lain. (pra/JPNN)