KPK Harus Tancap Gas
Rabu, 10 Oktober 2012 – 05:36 WIB
Kalau menurut UU, jangankan yang belum ditangani Polri. Yang sudah ditangani Polri pun bisa diambil alih KPK kalau ada alasan tertentu. Tapi secara etik dan agar tak banyak membuat energi, KPK tak perlu mengambil alih yang sudah ditangani Polri. Yang tak ditangani Polri saja yang diambil, di instansi mana pun korupsi itu terjadi.
Jadi, Polri harus menyerahkan penanganan Korlantas sepenuhnya pada KPK?
Keputusan Presiden Senin malam itu sangat jelas, tak ada tafsir lain. Dan keputusan Presiden itu sudah sesuai UU KPK. Meskipun Presiden mengatakan itu sebagai "pendapat saya" namun dasarnya adalah UU dan Presiden menyampaikan itu resmi sebagai Presiden.
Apakah kita harus mengapresiasi sikap Presiden?