Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Hati-hati Sikapi Miranda

Dugaan Pemberian Travel Cek ke DPR

Senin, 15 Juni 2009 – 07:59 WIB
KPK Hati-hati Sikapi Miranda - JPNN.COM
Bukan hanya itu, KPK juga belum menetapkan pemberi dana sebagai tersangka. Komisi sempat menyebut nama seseorang berinisial N, namun identitas lengkapnya masih disimpan rapat. Dalam tindak pidana suap, komisi biasanya menjerat dua pihak sekaligus : pemberi dan penerima dana. Namun dalam beberapa penanganan kasus, KPK biasanya menjerat  penerimanya dulu baru menyeret pemberi dana. Komisi juga bisa menghadapkan keduanya (pemberi dan penerima) ke persidangan apabila tertangkap tangan.

     

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, KPK memang akan melakukan pemeriksaan terhadap  mantan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Namun, Johan mengaku belum tahu secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Miranda tersebut akan dilakukan. "Kalau soal memeriksa, itu pasti dilakukan KPK. Tapi jadwal pastinya saya belum tahu pasti," kata Johan Budi.

     

Johan membantah bahwa KPK mengulur-ulur waktu serta tidak tegas dalam menegakkan hukum terutama kasus korupsi. Dikatakannya, KPK masih menunggu momen yang pas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Miranda. "Karena jadwal pemeriksaan kita padat. Ya harus gantian dong, tidak bisa kita memilih-milih siapa dulu yang akan diperiksa. Yang pasti, KPK akan memeriksa Miranda," tegas Johan.

     

Di samping kehati-hatian menangani keterlibatan Miranda, KPK hingga kini juga masih terus mengkaji status hukum Agus Condro.  Sebelumnya, KPK menyatakan masih mengkaji status Agus Condro melalui tim dari Biro Hukum. Alasannya, Agus Condro memiliki peran ganda: pelapor kasus korupsi juga penerima.

     

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mau gegabah menyidik dugaan korupsi  dalam pemenangan  Deputi Gubernur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA