KPK Hati-hati Sikapi Miranda
Dugaan Pemberian Travel Cek ke DPRSenin, 15 Juni 2009 – 07:59 WIB
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Muchtar Arifin mempunyai pendapat terkait status Agus Condro, seharusnya KPK menerapkan model perlindungan saksi. Komisi bisa menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu membuka kemungkinan memberi keuntungan pada mereka yang jadi whistle blower. Tapi tidak untuk menghilangkan pidananya," kata Zainal. Dia menyebut, Agus Condro tetap dikenai status tersangka menyusul empat orang yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK.
Jika status Agus Condro tidak sebagai tersangka, lanjut dia, hal itu justru bakal melahirkan diskriminasi. Pasalnya, Agus ikut menerima cek senilai RP 500 juta. Meski demikian, dengan statusnya sebagai pelapor, Agus bisa mendapat keringanan. "Itu menjadi pertimbangan yang meringankan, tapi itu biar pengadilan yang menentukan," jelas Zainal.