KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyaluran barang sitaan dan rampasan.
Menurut Syarif, dasar pemberian hibah itu mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) nomor 3/PMK.06/2011 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Mekanismenya adalah yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Syarif menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kurniawan dan anggota Komisi III DPR Misbakhun dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Senin (11/9) di gedung parlemen, Jakarta.
Menurut Syarif, barang yang sudah dirampas untuk negara kemudian dinilai oleh Kemenkeu dan ditetapkan sebagai barang milik negara. Jadi, Syarif menegaskan, untuk menghibahkan barang rampasan itu tetap harus persetujuan dari menkeu. "Ada persetujuan kemenkeu untuk hibah," kata Syarif.
Dia mencontohkan, salah satu yang terbaru adalah saat penyerahan aset milik M Nazaruddin kepada Arsip Negara RI (ANRI). "Itu diserahkan langsung oleh menkeu," tegasnya.
Menurutnya pula, tidak semua barang sitaan dan rampasan itu ada di Rupbasan. "Karena kemampuan manajemen Rupbasan itu tidak mencukupi. Tempatnya tidak mencukupi, SDM-nya juga tidak mencukupi. Bahkan, uang untuk perawatan juga tidak ada," ujarnya.
Karena itu, kata dia, beberapa barang juga dirawat sendiri oleh komisi antikorupsi. Hal itu pun sepengetahuan dengan kemenkumham dan kemenkeu. "Semua ada catatannya," tegasnya.
Sebelumnya, Benny menyatakan bahwa pertanyaan yang disampaikan Misbakhun soal aset rampasan itu penting.