KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu
Senin, 11 September 2017 – 19:53 WIB
Status barang sitaan, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tentu berbeda. Yang menjadi pertanyaan, apalah setelah putusan tetap, KPK secara otomatis memiliki aset-aset ini.
Kalau tidak memiliki tentu KPK tak punya kewenangan apa pun menghibahkan itu.
"Kecuali pelelangan. Atas kuasa apa KPK menghibahkan aset pihak ketiga, kecuali dijual oleh lembaga pelelangan?" kata Benny.
Menurut Benny, barang lelang itu juga penting sebagai tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak. "Nah, kalau dikasih begitu, bagaimana nilainya?" kata Benny. (boy/jpnn)