Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu

Senin, 11 September 2017 – 19:53 WIB
KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu - JPNN.COM
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

Status barang sitaan, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tentu berbeda. Yang menjadi pertanyaan, apalah setelah putusan tetap, KPK secara otomatis memiliki aset-aset ini.

Kalau tidak memiliki tentu KPK tak punya kewenangan apa pun menghibahkan itu.

"Kecuali pelelangan. Atas kuasa apa KPK menghibahkan aset pihak ketiga, kecuali dijual oleh lembaga pelelangan?" kata Benny.

Menurut Benny, barang lelang itu juga penting sebagai tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak. "Nah, kalau dikasih begitu, bagaimana nilainya?" kata Benny. (boy/jpnn)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyaluran barang sitaan dan rampasan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close