KPK Ingatkan Jokowi-JK Laporkan Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk mengingatkan agar Jokowi-JK melaporkan harta kekayaan mereka.
"Tadi saya melihat ada surat mengingatkan mengenai laporan harta kekayaan presiden dan wapres," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Johan menyatakan surat kepada Jokowi-JK akan dikirimkan pada Rabu (5/11). "Surat ini untuk mengingatkan melaporkan harta kekayaan," ujarnya.
Soal menteri di Kabinet Kerja, Johan menyatakan, sudah ada beberapa menteri yang melakukan audiensi mengenai laporan harta kekayaan. Meski demikian, kata dia, mereka belum melaporkan harta kekayaan.
Johan mengungkapkan para menteri memiliki batas waktu untuk melaporkan harta kekayaan sampai tiga bulan setelah dilantik.
KPK, ujar dia, siap membantu para menteri dalam mengisi laporan harta kekayaan. "Apabila ada menteri yang ingin diasistensi pengisian (laporan harta kekayaan), kami siap," tandas Johan. (gil/jpnn)