KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April
Selasa, 28 Februari 2023 – 23:23 WIB
"Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," imbuh dia. (tan/jpnn)