KPK Ingatkan Pemberian Hadiah kepada Pacar PNS Bisa Disebut Suap
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang telah diterima.
Ghufron bahkan menganggap hadiah yang diberikan dari keluarga maupun relasi kepada penyelenggara negara sifatnya gratifikasi.
Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12b, kata Ghufron, penyelenggara negara dilarang untuk menerima hadiah.
"Bagi antarwarga boleh saja, Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu enggak masalah," kata Ghufron dalam diskusi yang diselenggarakan KPK, Selasa (30/11).
Namun demikian, lanjut Ghufron, apabila hadiah itu diberikan kepada penyelenggara negara, maka sifatnya gratifikasi. Meski ada hubungan kekeluargaan atau intim di dalamnya.
"Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan," kata Ghufron.
Pria berlatar belakang akademisi itu menyatakan gratifikasi pada prinsipnya ialah semua bentuk hadiah, baik uang, barang, ataupun jasa.