KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi
Termasuk Yang Mengalir ke Keluarga dan KerabatSenin, 18 April 2011 – 06:48 WIB
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya juga mengusulkan untuk memasukkan aturan penerapan sanksi sosial kepada terpidana korupsi. Misalnya, dihukum untuk membersihkan jalan dengan mengenakan pakaian tahanan.
Dengan begitu, terpidana korupsi bisa lebih malu. Sebab, dia akan dilihat masyarakat umum. Selain itu, menurut Johan hukuman tersebut bisa lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelaku. Sebab, jika hanya dihukum penjara tidak menutup kemungkinan para narapidana itu akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus. "Orang pun akan mikir dua kali untuk korupsi kalau hukumannya dipermalukan di depan umum," ucapnya.
Seperti diberitakan, belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM Patrialis Akbar beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki. (esr/ken/nw)