Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jangan Dendam Hadapi Putusan Praperadilan Novanto

Rabu, 04 Oktober 2017 – 20:30 WIB
KPK Jangan Dendam Hadapi Putusan Praperadilan Novanto - JPNN.COM
Ketua DPR Setya Novanto Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Syaiful Bakhri mengatakan, putusan praperadilan merupakan keputusan final dan tidak bisa banding.

Sehingga lanjut rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kemenangan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan harus dipatuhi oleh KPK.

"Yang disebut dengan putusan praperadilan itu tidak bisa banding, sudah selesai dan dihormati, tapi kemudian polemik yang berkembang di masyarakat itu sepertinya jadi dendam, dendam lembaga, kalau cari-cari kesalahan pasti ketemu, kita dengan istri aja pasti ketemu kesalahan," kata Syaiful saat dihubungi, Rabu (4/10).

Jika penegakan hukum mengedepankan dendam lanjut Syaiful, maka yang terjadi adalah ketidakadilan atau unfairness sehingga membahayakan dalam kehidupan bernegara.

"Sangat berbahaya, makanya pengusutan didalam KPK itu, pertama tebang pilih, kedua ternyata SOP nya ga ada, kok dipanggil pansus ga mau datang, itu kan lembaga tinggi negara, Presiden aja dipanggil wajib datang. (KPK) Melakukan perlawanan di MK menggungat pansus itu kontraproduktif, tidak begitu maksud bernegara itu," ujarnya.

Syaiful menambahkan, KPK sejatinya adalah sub koordinasi dari lembaga penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Hakim. Namun saat ini KPK lebih kepada alat politik.

"Kalau KPK kan sub koordinasi itu, tapi karena terlanjur didukung oleh komponen masyarakat, lalu dipublisitasi, kan kasian KPK nya.

“Dari rezim ke rezim orang ingin KPK dipertaruhkan, tapi kan orang-orangnya tidak lepas dari kejahatan, jadi KPK dijadikan alat politik, itu yang tidak benar. Menurut saya kalau memang sudah seperti itu kembali aja kepada Polisi dan Jaksa. Kemudian kinerja (KPK) ga bagus. Kembali Polisi dan Jaksa aja," tutupnya.(jpnn)

Pakar hukum pidana Syaiful Bakhri mengatakan, putusan praperadilan merupakan keputusan final dan tidak bisa banding.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News