KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan sudah seharusnya gugatan praperadilan Setya Novanto gugur setelah sidang pokok perkara korupsi e-KTP dimulai.
“Kami punya pendapat dan pendirian sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP,” tutur Setiadi di sela sidang praperadilan Setya Novanto Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli terakhir dari KPK, karena di sidang selanjutnya sudah ada putusan.
Setiadi menuturkan, di dalam hukum harus ada fakta secara nyata dan fakta dalam bentuk administratif. Hal itu berlaku untuk bisa mengugurkan gugatan Novanto.
“Sesuatu perbuatan, sesuatu tindakan, kalau tidak ada bukti administrasinya itu dipertanyakan. Jadi menurut saya itu lebih bagus lagi kalau dibuktikan dengan bukti otentik administrasi. Penetapankah, putusan dari hakim, atau siapapun,” sambung dia.
Setiadi tak mau berandai-andai semenjak sidang perkara dimulai maka gugatan langsung gugur. KPK kata dia pada prinsipnya mengikuti aturan hukum yang ada.
“Tidak mau berandai-andai, kami ikutin saja. Masyarakat bisa menilai siapa yang mengulur-ulur, siapa yang mempercepat,” ujarnya. (mg1/jpnn)