Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jangan Goyah, Tetap Fokus Tangani Dugaan Korupsi di Kementan

Rabu, 11 Oktober 2023 – 22:18 WIB
KPK Jangan Goyah, Tetap Fokus Tangani Dugaan Korupsi di Kementan - JPNN.COM
Ilustrasi - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan SYL tersangka dugaan korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah diminta tidak goyah, tetap fokus menangani dugaan korupsi di Kementan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menyoroti kontroversi yang merebak menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu.

Dia menilai sebaiknya semua pihak menghentikan kontroversi yang berkembang, karena dapat mengaburkan penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kontroversi yang berkembang yakni dugaan adanya pemerasan terhadap SYL terkait penanganan dugaan korupsi di Kementan.

Kontroversi makin berkembang setelah kepolisian meningkatkan status dugaan pemerasan dimaksud dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, muncul pula foto memperlihatkan SYL bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di sebuah gedung olahraga, di mana kemudian diketahui foto itu diambil di tempat umum pada 2 Maret 2022 lalu.

Saat itu SYL mendatangi Firli yang sedang bermain bulu tangkis bersama sejumlah mantan atlet.

"Jadi, saya berpendapat semuanya kembali ke laptop ya. Bahwa ini adalah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, tetap fokus di situ," ujar Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).

Prof Suparji menilai masyarakat perlu ikut aktif menghentikan kontroversi yang berkembang. Antara lain, dengan tidak menyebarkan informasi terkait dugaan pemerasan kepada SYL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap fokus tangani dugaan korupsi di Kementan, jangan goyah dengan kontroversi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News