KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Minggu, 24 Januari 2010 – 13:47 WIB
Febri khawatir KPK bakal terjebak pada UU Perbankan. Pasalnya, jika KPK hanya berkutat dengan UU Perbankan maka proses hukum skandal Bank Century hanya akan mengarah pada pelanggaran adminstrasi saja. Padahal, katanya, KPK harus membongkar sesuatu di balik alasan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti disampaikan Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dijabat Boediono, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengucurkan bailout.
“Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di Pansus perlu dijadikan pertimbangan bagi KPK soal sistemik,” katanya.