KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Minggu, 24 Januari 2010 – 13:47 WIB
“Ada yang mengatakan Perpu itu batal tanggal 18 Desember 2008 dan ada pula yang mengatakan berlaku sampai September 2009. Jadi perlu ditelusuri pencairan dana setelah 18 Desember 2008, apakah itu halal atau haram,” katanya.
Febri juga mendesak Pansus agar menghadirkan Presiden SBY untuk didengar keterangannya. “Apakah presiden alpa atau tidak, tagu atau tidak terkait dengan pengucuran dana itu. Dimana porsi presiden, tentu harus dijawab dihadapan Pansus,” ucapnya. (awa/jpnn)