Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas

Senin, 31 Oktober 2022 – 12:01 WIB
KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ke Lapas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ke Lapas.

Dua terpidana itu ialah Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.

"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10).

Fikri mengatakan terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama empat tahun dan sembilan bulan dikurangi masa penahanan.

Selain itu, Muliadi diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta.

Sementara itu, kata dia, terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan.

Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda R p300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.

Muliadi dan Jusman bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro merupakan pihak penerima perkara tersebut.

Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News