KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusan nya yang dibacakan pada Senin (26/9) menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara itu, Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar.
Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp 3,1 miliar.
Abdul Gafur mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?