Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Mantan Sekjen Kementerian ESDM ke Tahanan

Kamis, 18 Desember 2014 – 22:04 WIB
KPK Jebloskan Mantan Sekjen Kementerian ESDM ke Tahanan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, Kamis (18/12). Penahanan Waryono dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian ESDM.

Waryono keluar sekitar pukul 20.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar soal penahanannya. "Lillahita'alla, saya pasrah saja," kata Waryono di KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan Waryono ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan  untuk 20 hari pertama. Johan menjelaskan, Waryono ditahan karena berkas penyidikannya sudah hampir tuntas.

"Perkara ini berkasnya sudah lebih dari 60 persen. Menurut penyidik dengan alasan subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan," ucapnya.

Dalam kasus itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 11 miliar," ujar Johan.

Johan menambahkan KPK akan terus mengembangkan kasus yang menjerat Waryono. Bahkan, ujar dia, terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemungkinan disimpulkan ada pihak lain terlibat. Namun, sampai hari ini belum ada," tutur Johan.

Selain dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News