Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya

Jumat, 07 Desember 2018 – 06:26 WIB
KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya - JPNN.COM
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Foto: M Khoirul Anwar/Radar Kudus/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus suap. Kepala daerah yang juga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap dari Marzuki diduga untuk meloloskan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuki melalui praperadilan itu mempersoalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan partai politik.

"Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka AM," unjar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/12).

Tak terima dengan keputusan Kejati Jateng, Marzuki lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Gugatannya teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

Lasito menjadi majelis hakim tunggal yang menangani gugatan Marzuki di PN Semarang. Selanjutnya, Marzuki secara sembunyi-sembunyi berupaya memengaruhi Lasito.

"AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di PN Semarang," tambahnya.

Singkat kata, Lasito mengabulkan gugatan Marzuki. Sebagai majelis hakim tunggal, Lasito dalam putusannya menyatakan keputusan Kejati Jateng menjerat Marzuki sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Ternyata, ada suap Rp 700 juta di balik vonis itu. Pemberian suap kepada Lasito dilakukan secara bertahap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News