KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya
Jumat, 07 Desember 2018 – 06:26 WIB
Pemberian tahap pertama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan pemberian tahap kedua sebesar Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," jelasnya.
KPK menjerat Marzuki sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Lasito menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(ipp/JPC)